Menkeu: Masyarakat Indonesia Berhak Mendapat Harga yang Wajar

By Admin

nusakini.com--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkeu dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penandatanganan dilakukan di Mezzanine, gedung Juanda I, kantor pusat Kementerian Keuangan pada Kamis (2/3). 

Acara dibuka dengan tiga harapan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf pada kerjasama ini yaitu pertama, kemudahan pertukaran informasi dan data untuk menindak pelaku kartel. Kedua, agar dapat mendorong belanja barang dan jasa baik di pemerintahan pusat dan daerah yang bebas korupsi serta mendorong kestabilan harga komoditas pangan. 

“Kerjasama ini bisa meringankan pekerjaan KPPU terutama dalam tukar-menukar informasi dan data untuk menindak pelanggar persaingan usaha. Perkara persaingan usaha di KPPU terkait Bea Cukai dan Perpajakan misalnya, komoditas pangan strategis seperti daging sapi dan daging ayam. Kedua, mendorong belanja barang dan jasa pusat dan daerah lebih efektif supaya tidak ada lagi kartel atau persekongkolan. Lebih dari 70% sumber korupsi di Indonesia bersumber dari kecurangan pengadaan barang dan jasa. Ketiga, memberantas pelaku kartel sehingga harga bisa lebih stabil,” ungkapnya. 

Sementara itu Menteri Perdagangan (Mendag) Enggiartasto Lukita memaparkan kerisauannya mengenai pengendalian harga dan kartel. Oleh karena itu, Kemendag berkoordinasi dengan DJBC dan DJP dalam hal ijin impor dengan menyaratkan importir harus memiliki NPWP dan sudah membayar pajak dan bea masuk lebih dahulu. 

“Seluruh data harga pokok dan komponen pembentuk harga akan dikirimkan ke Dirjen Pajak. Salah satu persyaratan tambahan menjadi importir harus sudah melunasi pajak dan bea masuk. Kalau belum bayar tidak dikasi impor,” tegas Mendag. 

Ia juga menegaskan kalangan dunia usaha untuk jujur dalam menjalankan usahanya. “Saya mengajak seluruh dunia usaha yang terkait agar menyesuaikan diri. Kami tidak pernah mau membuat pengusaha rugi. Hanya membatasi keuntungan sejauh kewajaran,” tegasnya. 

Menyoroti sisi rasa keadilan kepada rakyat Indonesia dalam mendapatkan harga komoditas yang wajar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak semua pihak berpikir tentang ketidakstabilan harga yang disebabkan oleh kegiatan kartel. 

“Jumlah penduduk Indonesia tidak naik, supplynya naik tapi harga tidak turun. Seluruh komponen pengelola negara sudah mengelola dengan keras tapi harga tidak turun. Jadi siapa yang menikmati? Implikasi dari hal ini? Pengusaha melakukan kartel dan penghindaran pajak,” jelas Menkeu. 

Oleh karena itu, Menkeu meniupkan genderang perang terhadap perilaku kartel yang tidak sehat dengan memperkuat kerjasama antara Kemenkeu, KPPU dan Kemendag. “Rakyat Indonesia berhak mendapatkan pangan berkualitas baik dengan harga wajar! Perilaku kartel adalah musuh kita bersama. Oleh karena itu Kementerian Keuangan mulai hari ini melalui kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai bekerja sama dengan KPPU akan melanjutkan penyelidikan persaingan usaha yang tidak wajar,” pungkasnya.(p/ab)